Media Sosial

Payah, Hanya Karena Status Facebook ini, Yusniar Jadi Tersangka UU ITE

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusniar. Korban pasal karet UU ITE.

Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu.

Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.

Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pada sidang perdananya beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp 1 miliar.

Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang terkait dengan Pasal 27 ayat 3. (*)

Berita Terkini