Malang Raya

Pemkot Batu Tak Bisa Keluarkan Aturan Soal Pertamini, Begini Penjelasannya

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamini milik warga di Desa Sumberjo, Kota Batu.

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Pemkot Batu belum memiliki regulasi yang mengatur pendirian Pertamini oleh masyarakat. Pertamini yang menjual Pertalite dan Pertamax semakin menjamur di Kota Batu.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan Pertamini bukan agen penyalur resmi pemerintah. Jadi, tidak ada aturan khusus yang mengatur Pertamini.

“Kami tidak mempermasalahkan Pertamini yang semakin banyak di Kota Batu,” kata Bambang Kuncoro, Jumat (17/2/2017).

Bambang menjelaskan sebenarnya Pertamini merupakan pedagang BBM eceran. Bila dulu pengecer BBM cukup menggunakan botol kapasitas 1 liter, sekarang menggunakan peralatan layaknya mesin di SPBU.

Bedanya, penjualan BBM di Pertamini tidak menggunakan nilai liter, melainkan memakai nilai uang. Pertamini akan melayani berapapun pembelian BBM.

“Misalnya membeli BBM sebesar Rp 10.000 di Pertamini, maka dilayani senilai uang tersebut. Tidak tahu dapat berapa liter,” ucap Bambang Kuncoro.

Bambang mengakui besaran harga BBM per liter di Pertamini tidak sama dengan di Pertamina. Pertalite yang harga resminya sebesar Rp 7.350 per liter dijual seharga Rp 8.000 per liter di Pertamini.

Tidak ada larangan atau pelanggaran regulasi terkait penjualan tersebut. Perbedaan harga jual BBM di Pertamini dan SPBU berasal dari pembelian di SPBU.

“Pemilik Pertamini ingin mendapat untung. Makanya harga BBM di Pertamini selalu berbeda dengan SPBU Pertamina,” tutur Bambang Kuncoro.

Berita Terkini