SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Arif Setiawan menggugat Pemkot Batu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Penggugatan ini terkait pemecatan Arif Setiawan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu.
Pemecatan ini akibat Arif Setiawan tidak pernah masuk kerja. Plt Sekretaris Sekda (Sekda) Kota Batu, Achmad Suparto mengatakan sekarang Arif Setiawan tidak memiliki jabatan. Namun, Arif tetap menjadi PNS, dan tidak memiliki jabatan.
“Bahkan dia terancam dipecat atau diberhentikan dari PNS. Sebab, dia tidak kredibil di Pemkot Batu,” kata Suparto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (10/7/2017).
Sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Arif Setiawan masuk ke dalam kriteria pegawai yang akan dipecat.
Akibat diberhentikan itu, Arif Setiawan menggugat Pemkot Batu. Suparto mengatakan gugatan itu diajukan sejak sepekan lalu.
“Kami belum tahu materi gugatannya. Bisa jadi soal pemberhentian dari jabatan itu,” imbuh Suparto.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Batu, Wiwiek Sukesi mengaku sudah mempersiapkan berkas terkait gugatan itu.
“Rekam jejaknya kan sudah jelas. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Wiwiek.
Sampai berita ini dimuat, SURYAMALANG.COM belum berhasil menghubungi Arif Setiawan.