Kota Batu

Polisi Anggota Sat Samapta Polres Batu Ini Dipecat, Terlibat Kasus Pidana

Penulis: Dya Ayu
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PECAT - Anggota Sat Samapta Polres Batu, Bripda Wildan Fajar Rahmawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara In Absentia atau ketidakhadiran karena terlibat kasus.

SURYAMALANG.COM, BATU - Satu anggota Sat Samapta Polres Batu, Bripda Wildan Fajar Rahmawan dipecat sebagi polisi, Senin (4/8/2025).

Tak disebutkan secara detail bentuk pidana yang dilakukan Bripda Wildan hingga dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara In Absentia atau ketidakhadiran itu.

Namun dari data Pengadilan Negeri Malang, Bripda Wildan Fajar Rahmawan terlibat kasus penipuan pada tahun 2023 lalu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, upacara PTDH itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto,M.Si dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.

“Bripda Wildan Fajar Rahmawan yang sebelumnya bertugas di Fungsit Sat Samapta melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf  (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi  dan Komisi Kode Etik Polri,” kata AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (4/8/2025).

Pihaknya berharap dengan adanya kejadian ini anggotanya dapat berbuat baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. 

“Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda-muda senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi diri kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman,” harapnya.(myu)

 

 

Berita Terkini