Kasus Penipuan First Travel

Warga Kedungkadang Malang Ini Jadi Korban Program Umroh First Travel, Begini Kondisinya Sekarang

Penulis: Benni Indo
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka saat gelar perkara kasus penipuan PT FIrst Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar.

Atas kasus yang menderanya, ia berharap kepada para calon jamaah lainnya agar lebih selektif.

"Saya hanya bisa titip pesan, bagi calon jamaah yang ingin umroh atau yang naik haji, mohon lebih selektif untuk memilih agen travel," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 664 calon jemaah umroh dari wilayah Malang Raya gagal berangkat.

Para calon jamaah tersebut rencananya akan diberangkatkan PT. Duta Amanah Indoraya.

Perusahaan ini berkantor di Jl. Ki Ageng Gribig, Ruko Madyopuro Square, Kav 5, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Penyedia jasa perjalanan wisata haji dan umroh ini merupakan mitra biro perjalanan First Travel.

PT. Duta Amanah Indoraya sempat menyampaikan somasi pada First Travel sebanyak 2 kali sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporakan ke Bareskrim karena somasi tidak ditanggapi.

Berita Terkini