SURYAMALANG.COM - Idul Adha tahun ini bertepatan dengan hari Jumat (1/9/2017).
Idul Adha dan Hari Jumat merupakan dua hari raya bagi umat Islam.
Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan, apa boleh tidak Salat Jumat karena sudah Salat Idul Adha?
Berbagai pandangan muncul di kalangan sahabat.
Di antaranya adalah memperbolehkan tidak Salat Jumat karena alasan tertentu atau rukhsah.
Pandangan ini disampaikan mahzab Hambali di mana Rasulullah memperbolehkan sebagian kaum yang tinggal di padang pasir (yang datang Salat Idul Adha di pagi hari) untuk kembali ke tempat tinggalnya yang jauh dengan tidak Salat Jumat.
Meskipun boleh tidak mengerjakan Salat Jumat, maka hukum Salat Zuhur tetap wajib.
Bagi para imam mereka diwajibkan untuk Salat Jumat.
Mereka harus tetap melakukan Salat Jumat jika memiliki jamaah.
Jika tidak, dia boleh melakukan Salat Zuhur.
“Barangsiapa yang melaksanakan Salat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri Salat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan Salat Jumat dengan yang hadir untuk Salat Jumat baik dari orang yang sudah melaksanakan Salat Id atau yang belum melaksanakan Salat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban Salat Jumat itu atas imam dan ia melakukan Salat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
Artinya: Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Muawiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk Salat Jumat, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak salat maka shalatlah ia”. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)
Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya: Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (Salat Id) dari Salat Jumat, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap Salat Jumat bersama”. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).
Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan Salat Jumat bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap Salat Jumat bersama “.
Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di Salat Jumat dan Salat Id dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (Salat Id dan Salat Jumat) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua salat (Id dan Jumat)”. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)
Di sisi lain, sebagian besar ulama menyatakan bahwa kewajiban Salat Jumat tidak gugur meskipun jatuh di hari Jumat.
Hal ini berdasarkan pada hukum Salat Jumat yang lebih tinggi (wajib) ketimbang Slat Id (sunah).
Hukum keringanan tersebut hanya diberlakukan oleh para pemegang mahzab Hambali beradasarkan kejadian yang dijelaskan sebelumnya.
Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri Salat Id maka wajib atasnya untuk melaksanakan Salat Zuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban Salat Zuhur bagi yang belum melaksanakan Salat Jumat.
Berita ini sudah dimuat di Tribunstyle.com dengan judul Idul Adha Jatuh di Hari Jumat, Bolehkah Tidak Salat Jumat?
Malam Takbiran di Kediri Dijaga Ketat Polisi, 7 Titik Salat Ied Idul Adha Juga Dijaga
SURYAMALANG.com - Seluruh parsonel Polres Kediri dari berbagai fungsi diterjunkan guna mengamankan berlangsungnya malam takbiran hingga pelaksanaan salad Ied Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (1/9/2017).
Rencananya, pengamanan Idul Adha ini akan berlangsung selama empat hari mulai hari ini Kamis (31/8/2017) dan akan berakhir pada Minggu (4/9/2017).
Sebagai langkah preventif ada tujuh titik yang menjadi prioritas pengamanan. Adapun tujuh tempat itu dipakai untuk salat Idul Adha di antaranya di Masjid Baiturrohman Pare dan Masjid At Taqwa masing-masing dijaga oleh delapan personel polisi.
Selanjutnya, pengamanan super ketat itu akan diterapkan di Masjid An Nur Pare melibatkan 13 personel, Masjid Al Amin Pelem 1 menerjunkan tujuh personel, Masjid Al Imron Sekoto Pare, lapangan Gedang Sewu empat personel dan Masjid Baitul Ulum yang masing-masing empat personel.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mukhlason mengatakan pada momen Idul Adha ini ada empat rencana pengamanan yakni pada saat salat malam tahun baru, salat Idul Adha, tempat rawan macet dan tempat wisata.
“Seluruh personel akan stanby di lokasi masing-masing sesuai rencana yang sudah disusun,” terang AKP Mukhlason kepada SURYA, Kamis (31/8/2017).
Menurut Muhklason, pihaknya telah menyiagakan 121 personel di kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG) untuk pengamanan pada saat malam takbiran.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mempersiapkan pasukan mobile untuk mengantisipasi adanya balap liar yang sering kali terjadi di jalan raya lapangan SLG.
“Untuk seluruh Polsek jajaran melaksanakan pengamanan malam takbiran,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas pihaknya bakal menambah pengamanan pada tiga titik penjagaan di pos pantau.
Tiga pos pantau itu berad di samping Masjid An Nur Pare Pare, pos SLG dan Pos simpang Mengkreng.
Disisi lain, pada jalur yang dinilai rawan macet akan menjadi prioritas dari Satuan Lalu Lintas Polres Kediri.
“Untuk mekanisme pengaturan lalu lintas akan diterapkan secara fleksibel melihat kondisi lalu lintas saat itu,” ungkap Muhklason.