SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengumumkan hasil penelitian dokumen syarat bakal calon gubernur (Bacagub) maupun Bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jatim, Rabu (17/1/2018).
Berlangsung di Kantor KPU Jatim, KPU menyebut baik pasangan calon (paslon) Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno maupun Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak masih harus melengkapi beberapa berkas.
Hasilnya, untuk syarat pencalonan, seluruh pasangan dinyatakan lolos.
Sedangkan untuk berkas syarat calon, masing-masing kandidat masih harus melakukan penyempurnaan.
"Syarat calon masih harus ada yang disempurnakan. Di antaranya, beberapa surat pernyataan, beberapa surat keterangan, beberapa surat dari pengadilan, hingga ijazah," ujar Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito di sela acara yang berlangsung sore hari tersebut.
Selain beberapa berkas tersebut, para calon juga telah dinyatakan lolos untuk tes pemeriksaan kesehatan Yang mencakup tes jasmani, rohani, hingga pemeriksaan narkoba.
"Untuk hasil pemeriksaan kesehatan, kedua pasangan dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Serta lolos dari zat psikotropika," lanjut Eko.
Dari 20 poin syarat calon, masing-masing kandidat memiliki tingkat kelengkapan yang berbeda-beda.
Emil menjadi kandidat paling sedikit untuk penyempurnan berkas calon dengan hanya tiga poin perbaikan.
Sedangkan Puti, menjadi kandidat dengan berkas penyempurnaan paling banyak dengan 10 berkas perbaikan.
Khofifah dan Gus Ipul masing-masing perlu melakukan empat berkas perbaikan.
Satu di antara berkas yang harus dilengkapi oleh Khofiah dan Emil adalah Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK.
Serta, surat keterangan dari pengadilan yang menyertakan pengesahan nama Khofifah.
Sebab, ada perbedaan antara nama Khofifah yang tercantum di ijazah dan KTP.
Di Ijazahnya, hanya tertulis nama "Khofifah", sedangkan untuk KTP tertulis "Khofifah Indar Parawansa".