Pilgub Jatim

KPU Umumkan Hasil Penelitian, Ini Rincian Berkas Kurang Masing-Masing Paslon Pilgub Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyerahkan rangkuman berkas pemeriksaan yang harus disempurnakan kepada Ketua Tim pemenangan Gus Ipul - Puti, M Waliyul Hakim, di kantor KPU Jatim, Rabu (17/1/2018).

"Untuk beberapa nama yang berbeda di beberapa berkas, akan mengalami perbaikan. Calon bisa mengirimkan SK dari pengadilan yang mengatakan keabsahan dokumen tersebut," ujar Eko.

Sedangkan untuk pasangan Gus Ipul - Puti, syarat yang harus diperbaiki di antaranya adalah SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Khusus untuk Puti, ia juga perlu mengumpulkan ijazah SMA-nya.

Lebih lanjut, masing-masing kandidat akan melakukan perbaikan selama tiga hari (Kamis-Sabtu, 18-20/1/2018).

"Proses perbaikan ini adalah pertama dan terakhir. Sehingga tidak ada perbaikan lagi," pungkas Eko.

Ketua Tim pemenangan Khofifah - Emil, KH Roziki, menambahkan bahwa pihaknya pada kesempatan tersebut telah membawa perlengkapan yang kurang.

"Namun, kami tak bisa menyerahkan karena waktunya adalah besok. Besok kami akan ke KPU lagi," ujar Roziki yang juga hadir pada kesempatan tersebut.

Relation Officer (RO) Gus Ipul - Puti, M Waliyul Hakim juga mengatakan bahwa berkas syarat calon pihaknya juga telah lengkap.

"Termasuk berkas surat dari pengadilan, sudah lengkap semua," pungkas Hakim. 

Berikut daftar berkas yang harus dilakukan Perbaikan:
1. Gus Ipul - Puti
Saifullah Yusuf:
- SK tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
- SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- SK sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Puti Guntur Soekarno:
- Model BB.2 KWK
- SK tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
- SK dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan negara
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK
- SK sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tanda terima penyampaian SPT Pajak Wajib pajak orang pribadi
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
- Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang

2. Khofifah - Emil
Khofifah Indar Parawansa:
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK
- Tanda terima penyampaian SPT Pajak Wajib pajak orang pribadi
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
- Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan

Emil Elestianto Dardak:
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK
- Fotokopi Ijazah/STTB yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
- Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan

Berita Terkini