SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Tiga bocah berinisial RAG (15) asal Desa Kedok Kecamatan Turen, RAS (15) dan IDW (14) keduanya asal Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polisi.
Ini setelah ketiga pelajar itu diduga telah melakukan pencurian uang Rp 1,5 juta dan handphone Xiaomi milik seorang jamaah yang berkunjung ke salah satu pondok di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Minggu (28/1/2018).
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan, aksi ketiga bocah tersebut berawal dari kecurigaan petugas keamanan pondok terhadap gerak gerik ketiga bocah yang datang ke pondok.
Petugas keamanan pondok memberitahukan kepada para jamaah di pondok tersebut untuk mengecek barang bawaannya masing-masing.
"Dari situ diketahui ada salah satu jamaah yang datang ke pondok kehilangan uang tunai dan hanphone," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (29/1/2018).
Petugas keamanan pondok, menurut Farid, langsung mengamankan tiga bocah yang datang ke pondok dan sikapnya mencurigakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga bocah, ditemukan uang Rp 1,5 juta dan handphone milik salah satu jamaah pondok.
Ketiga bocah terduga pelaku pencurian diserahkan ke Polsek Turen beserta barang bukti aksi kejahatannya.
Dalam pemeriksaan, ungkap Farid Fathoni, ketiga bocah mengaku telah mencuri satu buah Ipad Axio dan satu buah Ipad Avercross milik jamaah yang juga datang ke pondok sebelumnya. Dan barang hasil curian yang disimpan di rumah salah satu bocah itu pun diamankan sebagai barang bukti.
"Ketiga bocah diamankan di Polsek Turen. Namun ketiga pelaku yang masih usia anak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (8) UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak maka telah dilakukan diversi dan diberikan pembinaan. Dan barang yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya," tutur Farid Fathoni.