SURYAMALANG.COM, GRESIK - Riwi J (24) ditangkap anggota Polsek Driyorejo karena membuang bayi di rumah di Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.
Warga Kelurahan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya ini membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu di depan rumah milik Ansori.
Kapolsek Driyorejo, AKP Adam Purbantoro mengatakan bayi itu ditemukan pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Diperkirakan bayi malang itu baru berusia sepekan.
Dari laporan warga dan keterangan saksi, anggota Polsek Driyorejo mencari orang tua sesuai ciri-ciri yang diberikan para saksi.
Berdasar keterangan saksi itu, petugas menangkap Riwi di kosnya.
“Orang tua bayi itu mengaku karena faktor ekonomi,” kata Adam kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/4/2018).
Akibat perbuatannya itu, orang tua bayi itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak.