SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pembantu bernama Tami (57) mencuri di rumah majikannya, Kebraon Praja Timur, Karangpilang, Surabaya.
Aksi pencurian Tami dilakukan 19 April 2018. Wanita asal Wonogiri, Jawa Tengah ini nekad mencuri di rumah majikannya, Seoetomo Liem (51).
“Tersangka seorang PRT, dia mencuri satu buah anting-anting seberat 3 gram dan uang Rp 2 juta,” sebut Ipda Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Minggu (6/5/2018).
Merji menuturkan, aksi Tami direncanakan secara matang. Dia masuk kamar majikannya dengan cara menggunakan kunci ganda (duplikat). Saat itu, kamar dalam keadaan terkunci.
Aksi tersangka terbongkar, setelah korban Soetomo melihat rekaman CCTV yang berada di rumahnya.
Korban pun melaporkan pencurian tersbeut ke Polsek Karangpilang.
“Saya sedang butuh uang, jadi terpaksa mengambil perhisan dan uang majikan,” aku Tami di hadapan petugas.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu anak kunci duplikat, uang Rp 300 ribu dari hasil penjualan anting-anting sebagai barang bukti.
Saat ini Tami harus rela tinggal di sel tahanan dan bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.