Surabaya

Gelak Tawa dalam Sidang Calon Pembeli Mobil Honda Mobilio yang Ternyata Mencuri

Penulis: Sudharma Adi
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stefani Andrea Lyviana, saksi korban dalam pencurian mobil Honda Mobillio oleh terdakwa Tedjo Angkoso di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengadili pengusaha jual beli mobil, Tedjo Angkoso, atas dakwaan mencuri mobil senilai Rp 66 juta.

Jaksa Riny NT dalam surat dakwaannya menyebutkan, korbannya adalah Stefani Andrea Lyviana.

Saat meminta penjelasan dari saksi korban ini, keterangan Stefani ini mengundang gelak tawa majelis hakim dan pengunjung persidangan.

Pasalnya, gaya bicara Stefani spontan dan ceplas ceplos.

Stefani bercerita, saat itu akan over kredit mobil Honda Mobilio dan terdakwa berjanji ke rumahnya di Jl Dukuh Kupang, 13 Februari lalu.

“Waktu itu terdakwa datang sendirian pukul 20.30 malam dan akan membicarakan over credit,” terang Stefani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Timur Pradoko, Selasa (7/5/2018).

Stefani menyebutkan, mobilnya atas nama Sulipah, tantenya.

Saat bertemu terdakwa di lantai 2 rumahnya, Stefani lantas membuatkan minuman teh untuk terdakwa di dapur.

Saat korban pergi ke dapur, diam-diam Tedjo langsung mengambil kunci mobil di atas meja.

“Setelah saya buatkan minuman, pas kembali, orangnya sudah nggak ada. Terus saya kejar, banyak saksi tetangga-tetangga saya tahu mobil saya dibawa,” jelas wanita asal Tuban ini.

Tak lama, dia melaporkan kejadian itu kepada leasing, namun pihak leasing menyarankan untuk melaporkan hal ini kepada polisi.

Merasa bingung, Stefani masih beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, lalu ia menuju rumah terdakwa di Sidoarjo.

Ia mencari rumah terdakwa berdasarkan informasi dari Edward, saksi lainnya.

Namunm rumah itu ternyata tidak dihuni oleh Tedjo, melainkan orang lain.

“Kata warga sekitar, terdakwa sudah pindah setahun lalu,” papar wanita berambut merah kecoklatan ini.

Mendengar kesaksian itu, terdakwa Tedjo tanpa pikir panjang membantah keterangan saksi.

Namun tak lama, dengan polos secara tersirat Tedjo tak menyangkal apa yang dijelaskan korban.

“Saya udah nggak ada akal lagi yang mulia,” jelasnya, yang mengundang tawa pengunjung.

Mendengar jawaban itu, hakim ketua Timur Pradoko meminta terdakwa agar menyimak keterangan dari saksi korban. “Makanya, kalau saksi ngomong disimak, pak,” tegasnya.

Tedjo, melalui kuasa hukumnya, lalu menanyakan beberapa hal, termasuk jumlah kunci mobil dan STNK serta surat penting lainnya yang juga diembat terdakwa.

Karena kesal dengan pertanyaan itu, Stefani menjawab dengan ceplas-ceplos, yang menambah keriuhan ruang sidang.

“Ya semuanya saya taruh di dasboard mobil. Naruhnya terserah saya, wong itu mobil saya, kok,” jawab Stefani, dengan tangan membentang dan mengernyitkan dahi.

Akibat dari perbuatan terdakwa ini, Stefani mengalami kerugian hampir Rp 66 juta, sedangkan terdakwa Tedjo dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Tags:

Berita Terkini