Jombang
Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga
Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara soal lonjakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Kenaikan pajak cukup fantastis dan bervariasi. Ada yang naik 400 persen hingga 1000 persen. Hal ini memicu gejolak di kalangan warga Kabupaten Jombang.
Saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/8/2025), Emil Dardak menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah harusnya tidak memberatkan masyarakat.
“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat."
"Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil Dardak kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: 4 Daerah Menaikkan PBB sampai 1000 Persen Rakyat Menjerit: Jombang Bayar Pakai Koin, Cirebon Demo
“Siapapun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya."
"Dan tolong sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat,” imbunya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi bahwa Pemkab Jombang sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk evaluasi nilai jual objek pajak.
Ia paham jika memang apreisal adalah sebuah program baku yang seharusnya dijalankan oleh Bapenda.
“Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas luasnya,” urainya.
“Kami memastikan masyarakat untuk banding atau mengajukan keberatan dan ruangnya disediakan secara terbuka,” imbuhnya.
Soal pajak bumi dan bangunan ditegaskannya adalah murni kewenangan dari Pemkab dan Pemkot.
Baca juga: Terinspirasi Demo Pati, Warga Jombang dan Kota Cirebon Ancang-ancang Protes Kenaikan PBB
Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan agar direvisi. Pemprov, dikatakan Emil, sifatnya adalah membina.
“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota."
"Tapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Emil Dardak
Jombang
Jawa Timur
SURYAMALANG.COM
Pemprov Jatim
Gedung Negara Grahadi
Surabaya
Mengenal Kopi Excelsa Wonosalam, Cita Rasa Fruity Pegunungan Jombang Pikat Lidah Pecinta Kopi Eropa |
![]() |
---|
Polres Jombang Bekuk Duo Pencuri Motor Asal Kesamben, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak saat Melawan |
![]() |
---|
Residivis Pembobol Toko di Jombang Pulang dan Menyerahkan Diri ke Polisi, Tak Tenang Kabur ke Bali |
![]() |
---|
Siswi Jombang Dibunuh secara Terencana Oleh 3 Pria, Kini Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengendara Honda Mega Pro Tewas Setelah Tabrak Truk Tronton di Jalan Raya Desa Cukir Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.