SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengundang 52 pemilik karaoke di wilayah setempat, Senin (07/05/2018).
Pertemuan yang berlangsung di lantai dua Pemkab Bojonegoro itu melibatkan pihak Reskrim Polres Bojonegoro.
Kasat Pol PP Bojonegoro, Ahmad Gunawan, mengatakan, para pemilik usaha karaoke diminta menghentikan aktivitasnya pada bulan Ramadan.
"Seluruh pengusaha karaoke dilarang buka saat bulan suci Ramadan," ujarnya di hadapan pengusaha karaoke.
Gunawan menjelaskan, penghentian aktivitas karaoke mulai H-4 Ramadan sampai H+3 Idul Fitri.
Seluruh pemilik tempat usaha karaoke harus berhenti pada tanggal 13 Mei 2018 pukul 00.00 WIB.
"Kami minta semua pengusaha karaoke komitmen keputusan ini," harap Ahmad Gunawan.
Dalam rapat, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan ini diberikan surat pernyataan bermaterai.
"Yang melanggar akan kami beri sanksi tegas karena dalam pertemuan ini semua sepakat tutup," pungkasnya.