Laporan : Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono, tepatnya depan Balai Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Pelaku berinisial RAM (25) warga Kecamatan Taman Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Dia merupakan sopir bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7012 UT yang terlibat tabrakan beruntun pada Minggu (10/8/2025) lalu.
Dalam insiden tersebut, bus yang dikemudikan RAM menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Akibatnya, sebuah mobil Panther ringsek, dua sepeda motor rusak, beberapa orang mengalami luka, dan satu korban jiwa meninggal dunia di lokasi.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Kita tetapkan satu orang tersangka berinisial RAM, sopir bus Harapan Jaya, dan saat ini dilakukan penahanan," jelas AKP Jata kepada TribunMataraman.com, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri melakukan penyidikan, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan serta fakta-fakta di lapangan," lanjutnya.
Hasil rekonstruksi menyebut, kendaraan yang terlibat sebelumnya melaju searah dari selatan ke utara.
Saat itu, ada sebuah mobil hendak berbelok ke kiri.
Di belakangnya melaju sepeda motor Honda Beat putih berplat AG-4214-XZ, sepeda motor lain berplat AG-6249-WC yang dikendarai A, warga Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, serta mobil Panther merah berplat AG-1349-VG.
Tiba-tiba, dari belakang, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAM menghantam rombongan kendaraan tersebut.
Benturan keras tak terhindarkan. Mobil Panther ringsek, pengemudinya mengalami luka-luka, sementara dua pengendara motor ikut terjatuh.