Lamongan

Memalukan! Guru Lamongan Ini Ditangkap Polisi Saat Pesta Bareng 2 Temannya di Rumah

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Riduwan (53) ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan.

Guru SMP berstatus PNS itu ditangkap bersama dua temannya saat pesta sabu di rumahnya di Desa Tambakrigadung, Tikung, Lamongan.

( Baca juga : Diterawang Roy Kiyoshi, Sumber Kekayaan Nikita Mirzani Bukanlah dari Seorang Pria )

( Baca juga : 9 Tahun Berlalu, Dewi Perssik Baru Ungkap Kenapa Cerai dari Aldi Taher: Dijadikan Taruhan )

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan dua teman Riduwan itu bernama Achmad  Suwandi (42), dan M Farich Fauzi (27) warga jalan Hos Cokroaminoto Gang Siwalan Kelurahan  Sukorejo, Kecamatan Kota Lamongan.

( Baca juga : Heboh Bocah SD Nikah dengan Pria 21 Tahun Usai Ujian Nasional, Ternyata Begini Alasan Orang Tuanya )

( Baca juga : Komjen Syafruddin Ancam Copot Kapolda hingga Telanjangi Polisi Terbukti Pungli )

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 0,47 gram, dua korek gas, alat hisap sabu, empat ponsel, dan uang Rp 441.000.

“Kami masih kembangkan kasus ini,” kata Djoko kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (10/5/2018).

UPDATE BERITA TERKINI: 

LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang

Berita Terkini