SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Aman Abdurrahman, Ketua JAD yang menjadi terdakwa kasus terorisme, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Dalam pleidoi tersebut, Abdurrahman tak sejalan dengan pola pikir para pengebom yang mengatasnamakan teror sebagai jihad.
Bahkan Abdurrahman memberikan label pada mereka sebagai orang sakit jiwa.
"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.
Abdurrahman menyampaikan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan Ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad.
"Kejadian dua Ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahani ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.
Sementara itu, Aman menyebut aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.
"Kejadian seorang ayah yang membonceng anak kecilnya dan meledakkan diri di depan kantor polisi, si anak terpental dan alhamdulillah masih hidup, tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," ucap Aman.
Menurut Aman, agama Islam berlepas diri dari tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.
Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
--
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman: Orang yang Namakan Bom Surabaya sebagai Jihad Sakit Jiwanya" https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/14203481/aman-abdurrahman-orang-yang-namakan-bom-surabaya-sebagai-jihad-sakit
Polisi Korban Bom Thamrin Peluk Aman Abdurrahman saat Sidang, Ketua JAD itu Bisikkan 1 Pengakuan
Ipda Denny Mahieu adalah polisi yang selamat dari teror bom Thamrin (14/1/2016), memeluk Aman Abdurrahman sang Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Semua bermula dalam persidangan Jumat (23/2/2018), dilansir dari TribunJakarta (SuryaMalang grup).
Ipda Denny Mahieu membagikan kisahnya kepada para penonton "Mata Najwa", yang videonya diunggah ke Youtube pada Rabu (23/5/2018).
Kepada sang pemandu acara, Najwa Shihab, Ipda Denny menyatakan bahwa semua manusia, termasuk Aman, adalah orang baik saat dilahirkan.
"Saya berpikir begini, setiap manusia itu hidup, begitu dia dilahirkan itu adalah sebagai orang yang suci, tanpa dosa.
"Saya melihat Aman Abdurrahman itu, beliau orang baik, waktu beliau dilahirkan," ujar Ipda Denny.
Kemudian dirinya menjelaskan soal anggapan Aman bahwa polisi itu "thogut" (istilah dalam Islam yang merujuk kepada setiap yang disembah selain Allah).
"Tapi, saya dengar dari beberapa pernyataan beliau, yang saya dengar dari media ataupun dari teman-teman saya, bahwa beliau bilang kalau polisi itu thogut.
"Ya pemahaman saya, saya juga bukan orang ahli agama, tapi yang namanya thogut itu ya masih keturunan iblis," ungkapnya.
Dia pun memberanikan diri memeluk Abdurrahman meski sempat ragu sebelum mendekatinya.
"Jadi saya mencoba memberanikan diri.
"Itupun saat saya melangkah itu saya sudah ragu-ragu sebenarnya," ungkapnya.
Saat memeluk Abdurrahman, Denny membisikinya, "Saya ini manusia (bukan setan)."
Denny juga menjelaskan, "Pak Aman dari Sumedang, saya dari Cirebon, Jawa Barat, jadi sama-sama Jawa Barat, kita sama-sama satu suku, satu bangsa."
Ipda Denny Mahieu melanjutkan, rupanya Aman membalas bisikannya dengan sebuah kalimat.
"Saya tidak tahu apa-apa masalah Thamrin," ucap Denny menirukan Aman.
Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual dalam lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas perbuatannya, pendiri JAD (sel jaringan ISIS di Indonesia) itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)