Surabaya

Risma Ragu, Surat Mendagri Bisa Jadi Pijakan Hukum untuk Bayar THR Pegawai

Penulis: Pipit Maulidiya
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan belum menemukan payung hukum perihal asal uang untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri Pemkot Surabaya. 

"Duit dari mana?" jawab Risma saat ditanya awak media di Balai Kota Surabaya, Rabu (6/6/2018). 

Jawaban itu sebagaimana dia sampaikan sehari sebelumnya, Selasa (5/6/2018).

"Semua dana sudah terploting dan semua persetujuannya DPRD, sebelum pengajuan itu pun harus ada hitung-hitungannya, gaji sekian, tunjangan sekian. Kalau tiba-tiba seperti ini, saya nggak berani. Uangnya (APBD) sudah ada alokasinya sendiri-sendiri, kalau memang itu (harus) kita lihat nanti gimana," terang Risma.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengaku terus terang dalam menjawab persoalan ini. Apalagi, lanjut Risma, waktunya cukup mendesak.

"Tidak memungkinkan, kita mengajukan ke DPRD itu sudah ada itungannya. Kalau kita alokasinya lebih-lebih malah salah manajemen keuangannya. Kenapa? Kalau uang itu nggak kepakai, rugi Kota Surabaya," lanjut Risma.

Selama ini, menurut Risma, APBD Kota Surabaya sudah dialokasikan ke proyek misalnya perbaikan saluran air supaya Surabaya tidak banjir dan kebutuhan lainnya.

"Jadi dialokasikan sehingga bermanfaat, tapi ini sedang saya siapkan. Kita lagi bahas internal (soal THR PNS) kalau saya ngajukan ke DPRD artinya kita sudah sepakat. Masih kita bahas dengan para ahli apakah itu (aturan Mendagri soal penggunaan APBD untuk THR) bisa jadi pijakan hukum, saya nggak mau salah," tambah Risma.

Risma ingin menyampaikan APBD tidak bisa diubah sembarangan.

Dia menambahkan, rekening Surabaya sudah mati. Selama ini uang belanja pegawai diambil sesuai kebutuhan.

"Selain karena tidak bisa mendadak, kebutuhan Surabaya juga banyak, gaji PNS itu Rp 64 Miliar nggak mungkin diberikan karena nanti guru K2 protes sementara jumlahnya ada 1000 lebih, belum yang OS mereka pasti protes juga," tutupnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Tags:

Berita Terkini