Dua alat bukti itu, lanjut Argo, keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi dan surat-surat berupa sertifikat tanah.
Argo yang segera menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tim penyidik telah mempersiapkan berkas kasus TPPU ini.
Dalam waktu dekat, berkas TPPU yang dilakukan Dimas Kanjengsegera limpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami belum dapat memastikan kapan berkas dilimpahkan, begitu selesai pasti segera dikirim," jelas pria asal DI Yogyakarta ini.
Guna mengungkap kasus TPPU ini, kata Argo, tim penyidik sudah manggil sebanyak 70 saksi untuk dimintai keterangan.
Dari 70 saksi yang dilanggil, sebanyak 40 saksi memenuhi panggilan dan memberi kerangan ke hadapan tim penyidik.
Para saksi dimintai keterangan soal asal usul aset dan harta benda milik Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur. Seperti rumah mewah, motor besar, mobil pribadi, sawah, tanah, bengkel dan mini market.
Barang tersebut sudah distita dan diduga merupakan hasil penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Sampai sekarang terus melakukan penyidikan dan mencasri mencari aliran dana kemana saja," terang Argo.
Informasi dari penyidik, Dimas Kanjeng melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harta kekayaan diduga merupakan hasil dari tindak pidana dan tentang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polda Jatim pada 22 September 2016 lalu.
Ia ditangkap lantaran dituduh sebagai dalang pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah asal Situbondo dan Abdul Gani, asal Probolinggo.
Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka aats tindak penipuan dengan modus penggandaan uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. (*)