SURYAMALANG.COM - Dunia maya sedang digemparkan oleh sebuah rekaman amatir pesta pernikahan yang digelar di tengah jalur rel kereta api.
@newdramaojol.id menjadi satu dari sekian akun yang mengunggah di Instagram.
Hingga berita ini diturunkan (18/7/2018) video viral tersebut diputar lebih dari 713.000 kali dan dapatkan lebih dari 4.000 tanggapan.
Sebuah kereta yang terpampang di tengah rel tertangkap kamera, tak jauh dari seorang perempuan yang berdiri di depan meja.
Kamera kemudian bergeser ke sisi kiri.
Layaknya pesta pernikahan di jalanan biasa, kursi-kursi hijau plastik dijajarkan berderet, beberapa orang duduk di sana.
Kamera mengarah ke bawah, makin memperjelas rel dan batu-batu kerikil yang jadi pijakan.
Lalu kamera kembali mengarah ke kereta dan tubuh kereta sudah berada lebih jauh, rupanya kereta tadi bergerak perlahan.
4.000 tanggapan tadi tentu beragam, ada yang lontarkan tanggapan jenaka, adapula yang bertanya-tanya.
@ryan.yunanta misalnya, berikan komentar sebagai berikut: "Cuma Indonesia jalan kereta ditutup bakal hajatan"
Disusul @fakencloneaccount dengan keheranannya: "Apa cma gua yg mikir, itu tamunya yg pakai kereta apa, jalanan kereta yg ditutup"
Penjelasan PT KAI
Kompas.com (Surya Malang grup) mencari kebenaran video tersebut dan rupanya adalah rekaman beberapa tahun lalu.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menjelaskan kalau pesta pernikahan itu terjadi di Yogyakarta.
Tepatnya di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa
"Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu. Untuk lokasinya itu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Keheranan warganet pun terjawab, rupanya itu jalur buntu yang tak dilalui lokomotif.
"Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan," ujar Agus.
Sedangkan kereta yang bergerak tertangkap kamera tadi adalah kereta yang sedang diparkirkan.
"Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.
Larangan kegiatan di rel kereta
Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.
"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia.
PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.
"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.
"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.
Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.
Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191.