SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap M Zainur Rokhim (20).
Warga Desa Karanggandu, Watulimo, Trenggalek ini diduga mencabuli kekasihnya yang masih usia 14 tahun, dan duduk di bangku SD.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan pemuda yang akrab dipanggil Gombloh itu melakukan bujuk rayu kepada kekasihnya untuk bersetubuh.
( Baca juga : Nagita Slavina Ubah Gaya Rambut Ala Korea, Penampilannya Dibilang Imut Bak ABG )
“Berdasar hasil penyidikan, ada tiga lokasi yang menjadi tempat pelaku mencabuli korban,” terang Didit kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/7/2018).
Gombloh telah tujuh kali mencabuli kekasihnya.
Perkara ini diungkap oleh ibu korban.
( Baca juga : 15 Tersangka Korupsi dari Malang Setor Rp 187 Juta ke KPK )
Kemudian Gombloh dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Polisi masih mendalami perkara ini.
Sebab, ada kemungkinan korban pernah dicekoki pil koplo sebelum disetubuhi.
( Baca juga : Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (UB) 2018 Mulai Jumat, 20 Juli 2018 )
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” tambah Didit.
Gombloh dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Gombloh mengaku kenal korban sebelum Ramadan.
( Baca juga : Sriwijaya FC Vs Arema FC, Ajang Pembuktian Sang Mantan, Alfin : Mencoret Saya Adalah Salah )
Gombloh sadar bila kekasihnya masih anak-anak.
“Awalnya kenal lewat Facebook. Setelah itu dia minta dijemput untuk jalan-jalan,” tutur Gombloh.
Dari sekedar jalan bersama, Gombloh merayu kekasihnya untuk melakukan persetubuhan.