Gresik

Mencuri Motor di Enam TKP, Pria Asal Cerme Gresik Dibekuk Polisi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING MOTOR - Pria berinisial NIS (38) ditangkap polisi karena mencuri motor di Kabupaten Gresik. Ia tercatat sudah beraksi di enam TKP.

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diringkus polisi.

NIS melakukan pencurian sepeda motor di enam TKP.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, saat terparkir di Musala Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku saat beraksi menggunakan kunci T."

"Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di Musala Miftahul Huda, dan kami berhasil mengamankan barang bukti, total ada enam TKP,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Driyorejo Gresik, Satu Orang Meninggal Dunia

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap NIS yang ternyata juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.

TKP curanmor di Menganti, Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat, Musala Thorikul Huda Dusun Kebondalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti menggasak Honda Beat.

Lalu masjid di wilayah Kecamatan Kedamean menggasak motor Yamaha Mio.

Kemudian di Balongpanggang Masjid Balongpanggang menggasak Honda Beat.

Juga dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Dawar Blandong Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan, BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 No. Pol W-3141-KS. 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru No. Pol S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres, apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh Dawud.

Berita Terkini