Gresik

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Guru Ngaji Setubuhi Santri dan Lecehkan 8 Santri di Gresik

Penulis: Sugiyono
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU NGAJI CABUL - Terdakwa Husnun Nadhif Jailani (35), guru ngaji sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Husnun Nadhif Jailani (35), guru ngaji sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Putu Gede Hariyadi menilai, perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat sekitar pondok dan merusak generasi muda, sebab telah berbuat asusila terhadap para santri yang merupakan generasi penerus bangsa.

Sebelumnya, jaksa Aries menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menilai, hal yang sangat memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma, membuat masyarakat resah dan terdakwa sebagai pendidik tidak memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan hakim, jaksa Aries menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penasehat hukum Nazilatul Fitria Amri.

"Kami masih ada waktu 7 hari untuk koordinasi dulu dengan keluarganya. Apakah putusan hakim diterima atau banding, itu nanti kembali lagi pada terdakwa dan keluarganya," kata Nazilatul Fitria Amri, usai sidang.

Perbuatan Husnun Nadhif Jailani dilakukan sejak 2017 sampai awal 2018.

Sedikitnya ada 9 santri yang diraba-raba kemaluannya dan seorang santri sudah disetubuhi.

Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika salah satu wali santri lapor ke Polsek Dukun. Kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Gresik pada Maret 2018. 

Berita Terkini