Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.
KPK meringkus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Dari pengembangan kasus KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/03/kpk-tetapkan-22-anggota-dprd-malang-jadi-tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi