Ketua DPRD KOta Malang non aktif, Arif Wicaksono merupakan orang pertama yang ditetapkan oleh KPK.
Saat itu Arif ditetapkan sebagai tersangka bersama Jarot Edy Sulistyono, Kepala Dinas PUPPB Kota Malang.
Sedangkan penetapan tersangka kedua adalah saat KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka bersama Wali Kota Malang M Anton.
Dalam penetapan tersangka kedua ini, status Yaqud Ananda Gudban masih disebut KPK sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Kondisi Yaqud saat ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sudah sebagai anggota dewan non aktif dan justru berstatus sebagai Calon Wali Kota Malang, peserta kontestan dalam Pilkada 2018.
Sejauh ini anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya 5 orang.
Kelima anggota dewan yang tersisa adalah Abdurrochman, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Hariyani dan Nirma Chris Nindya dan Subur Triono.