Malang Raya

MCW Bicara Soal Banyaknya Anggota DPRD Kota Malang yang Diciduk KPK, Perlu Diskresi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Fachrudin, Ketua Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan, penetapan 22 tersangka baru dari anggota DPRD Kota Malang, maka diskresi dari Kemendagri diperlukan. Meski tidak akan menyelesaikan secara tuntas.

Sebab dari 45 anggota dewan, sudah ada 41 anggota yang dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi di perubahan APBD 2015.

"Melalui diskresi dari kementerian, perubahan APBD 2018 seharusnya tetap bisa lanjut," kata Fachrudin pada SURYAMALANG.COM, Senin (3/9/2018).

Sekedar diketahui, diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Langkah lainnya adalah parpol harus segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) meski waktunya juga sangat lama. Namun pastinya, anggota dewan yang tersangka dan ditahan tidak bisa bekerja.

Sementara jika tidak ada pergantian segera, bisa jadi gaji mereka tetap diberikan padahal tidak bekerja.

Diharapkan jika ada kebijakan diskresi, maka silpa APBD tidak besar dibandingkan jika tidak ada diskresi.

"Silpa-nya bisa gede dan merugikan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkini