Dugaan Pelecehan Dokter Malang

Cewek Korban Kasus Pelecehan Pasien Rumah Sakit Malang Disidik, Pengacara Dokter AY juga Surati LPSK

QAR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025) setelah dilaporkan oleh Dokter AY

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
JALANI PEMERIKSAAN -  QAR (memakai masker) yang merupakan korban pelecehan dari AY, mantan dokter Persada Hospital mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025). Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor atas laporan balik yang dilayangkan dokter AY terkait dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 A UU ITE. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus dugaan pelecehan pasien rumah sakit di Kota Malang oleh seorang dokter makin berbuntut panjang ketika pihak Dokter AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melaporkan QAR, korban sekaligus pelapor.

Bahkan kini laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter AY terhadap mantan pasiennya, QAR, memasuki babak baru, setelah laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Dokter AY Tersangka Pelecehan Tidak Ditahan Polresta Malang Kota, Pengacara Korban Sangat Kecewa

Yang artinya, QAR juga akan bisa menyandang status tersangka.

QAR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (13/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, S.H angkat bicara.

Menurutnya, proses hukum ini adalah tindak lanjut atas laporan pihaknya terkait unggahan QAR di media sosial.

"Itu adalah bagian dari proses hukum. Pasalnya, laporan kami telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa akun media sosial milik QAR telah mengunggah foto kliennya yaitu dokter AY tanpa sensor dan secara sepihak menyebarkan informasi yang menyebut sebagai pelaku pelecehan seksual sebelum adanya proses hukum yang sah.

"Kami berharap publik ataupun pihak terkait dapat melihat masalah ini secara obyektif. Dikarenakan, akun tersebut (akun milik QAR) secara sepihak memposting atau memviralkan dan telah mencemarkan nama baik klien kami," ungkapnya.

Dirinya pun menyampaikan keberatannya, apabila laporan pencemaran nama baik tersebut dianggap upaya pembungkaman.

Pasalnya, kasus tersebut harus dilihat dan dipahami secara menyeluruh.

"Jika dikatakan pengaduan ini adalah upaya pembungkaman, saya pikir keliru dan kasus ini harus dipahami secara menyeluruh. Yang pertama, akun tersebut (akun milik QAR) membuat postingan yang dapat diakses publik tanpa melalui proses hukum yang sah,"

"Kedua, postingan-postingan tersebut terdapat unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Lalu ketiga, laporan ini telah kami layangkan terlebih dahulu sebelum adanya pelaporan terhadap klien kami," bebernya.

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kini Diperiksa Polresta Malang Kota

Alwi Alu juga mempertanyakan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendampingi QAR.

Sebagai informasi, alasan permintaan perlindungan itu dikarenakan ada pesan langsung (DM) Instagram yang dikirimkan Alwi kepada QAR.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved