SURYAMALANG.COM - Artis Roro Fitria akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum dalam sidang agenda tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Selatan Kamis (4/10/2018).
Roro Fitria sebelumnya dituntut atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam persidangan tersebut, Roro Fitria tiba di pengadilan sekitar pukul 13:00 WIB dengan gaya fashionable dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam, kacamata cokelat blink-blink.
Roro Fitria tiba dengan didampingin oleh kuasa hukumnya dan juga dua orang pria berbaju coklat.
Ketika ditanyai wartawan ia mengungkapkan jika dirinya sedang grogi, tegang dan takut menghadapi persidangan.
"Jujur saya gerogi dan tegang banget untuk hadapi persidangan tuntutan ini," kata Roro Fitria melansir dari Wartakota.com dalam artikel "Roro Fitria Grogi Hadapi Sidang Tuntutan" Kamis (4/10/2018)
Roro menambahkan, ia meminta didoakan agar bisa melewati semua proses hukum yang sedang dijalaninya, dan bisa mendapatkan hasil yang terbaik.
"Bismillah aja. Saya berharap mendapatkan tuntutan seringan mungkin," ucap Roro Fitria.
Dalam proses sidangnya, Maidarlis selaku jaksa penuntut umum mengatakan, hal yang memberatkan Roro Fitria sebagai terdakwa kasus narkotika karena Roro Fitria tidak membantu pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah melawan narkoba. Terdakwa merupakan publik figur yang menjadi suri tauladan masyarakat, yang harusnya memberantas narkotika di kalangan artis. Yang meringankannya adalah terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.
Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti berupa bungkus rokok yang berisi kristal putih sabu-sabu seberat 1,56 gram netto, untuk disita dan dimusnahkan. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 kepada terdakwa," katanya.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu seberat tiga gram.
Roro Fitria memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp 5 juta, dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro Fitria meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.
Roro Fitria menggunakan nama orangtuanya untuk melakukan pemesanan ojek online agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.
Namun, Roro Fitria kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro Fitria di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.