SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -Pemuda asal Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, berinisial MBU (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung, Selasa (29/7/2025) malam.
MBU digerebek di rumah kosnya di Desa Ploso Kandang, Kecamatan Kedungwaru dengan dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Polisi menemukan barang bukti 1,2 Kg sabu-sabu milik MBU.
"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan, berdasar laporan dari masyarakat," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025), saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
MBU diketahui mengedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.
Sebelumnya MBU adalah konsumen yang biasa membeli sabu-sabu dari Joker, kemudian direkrut jadi kurir.
MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 Kg di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri.
"Sebanyak setengah kilogram sabu-sabu itu sudah habis terjual. Tersangka menerima upah Rp 5 juta," ungkap Kapolres.
Setelah sukses menjual 0,5 Kg sabu-sabu, MBU kembali menerima kiriman 2 Kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.
Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintah MBU untuk mengambilnya.
Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank.
Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU berhasil menjual 0,8 kg di antaranya.
"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 Kg."
"Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung Kapolres.
Sebelum tertangkap, MBU berhasil menjual masing-masing 100 gram di Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, dan di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.