Dalam hal ini uang suap diduga untuk membayar hutang dana kampanye Pilkada.
Rendra Kresna juga kembali ditetapkan dalam perkara kedua yakni dugaan menerima gratifikasi.
Dalam perkara kedua ini ia jadi tersangka bersama EAT (swasta).
Di perkara kedua ini, Bupati Malang dua periode itu diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 3,55 miliar yang kaitannya dengan beberapa proyek di beberapa Dinas di Kabupaten Malang.