SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Arjasa bersama Polisi Hutan Bidang Konservasi Sumber Daya Air Jatim III di Jember mengamankan seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus). Lutung Jawa tersebut diamankan dari Richo Maretah, warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa Jember.
Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki mengatakan, pengungkapan kepemilikan hewan yang dilindungi ini berdasarkan laporan warga setempat. "Ada laporan warga kalau ada seorang warga hewan yang dilindungi," kata Eko, Jumat (12/10/2018).
Pihaknya bersama petugas BKSDA Jatim III Jember, menurut Eko, secara persuasif meminta hewan itu diserahkan. Akhirnya hewan itu diserahkan ke petugas.
Lebih lanjut Eko menghimbau, masyarakat untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi. Jika memiliki, sebaiknya ia menyerahkannya ke petugas karena jika tidak bisa dipidana memakai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Si pemilik Lutung Jawa itu kepada polisi mengaku memelihara hewan itu sejak si lutung masih kecil hingga sekarang berusia enam tahun. Dia membelinya dari Banyuwangi.
Kepala Bidang KSDA Jatim III Setyo Utomo mengatakan, saat ini Lutung Jawa itu masih diamankan di Kantor Bidang KSDA Jatim III di Jl Jawa Jember.
"Masih di kantor," kata Setyo saat ditanya perihal lutung itu.