Kota Malang

3 Terdakwa Penempatan CPMI Ilegal PT NSP di Malang Dituntut 5 Hingga 6 Tahun Penjara, PH Keberatan

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TUNTUTAN - Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar di PN Malang, Senin (25/8/2025). Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa penempatan CPMI ilegal dituntut 5 hingga 6 tahun penjara.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah sebelumnya tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Mereka dituntut dengan pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun penjara.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (25/8/2025).

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan, Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto mengatakan, bahwa pasal tuntutan yang dibacakan merupakan pasal dalam dakwaan alternatif keempat dan memenuhi unsur perbuatan para terdakwa.

Yaitu, telah melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Untuk terdakwa Hermin, kami tuntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terpenuhi. Karena dari fakta persidangan yang telah berjalan, para terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI.

"PT NSP Cabang Malang belum mengantongi izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Karena tidak ada izinnya, maka perusahaan ini dianggap tidak ada,"

"Sehingga bisa dikatakan, para terdakwa ini melakukannya secara perorangan. Padahal untuk penempatan dan perekrutan pekerja migran, harus dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang telah sah memiliki izin," bebernya.

"Karena yang aktif dalam kasus ini adalah terdakwa Hermin. Dan baik terdakwa Dian maupun Alti ini, bekerja atas perintah dari terdakwa Hermin,"

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.

Menurutnya, kliennya tersebut yaitu terdakwa Hermin merupakan bagian dari perwakilan PT NSP pusat.

"Karena klien kami ini yaitu Hermin, memiliki bukti surat pengangkatan dan mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI, maka tentu apa yang dilakukan oleh Hermin adalah sah," ungkapnya.

Terkait sidang selanjutnya dengan agenda pembelaaan pada Senin (1/9/2025) mendatang, maka pihaknya akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang komprehensif.

Halaman
12

Berita Terkini