Selebrita

Atiqah Hasiholan Dipanggil Polisi Atas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Cuma Ucap 2 Kata ke Wartawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet

SURYAMALANG.COM - Atiqah Hasiholan dipanggil pihak kepolisian untuk pemeriksaan atas kasus hoax Ratna Sarumpaet pada Selasa ( 23/10/2018) kemarin. 

Ya, aktris dan model berusia 36 tahun itu pada pukul 21.00 WIB datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Atiqah Hasiholan dipanggil oleh polisi atas untuk memberikan keterangan terkait kasus berita bohong yang menyeret sang Ibu, Ratna Sarumpaet. 

Baca: Ini Kata Mulan Jameela Soal Pencekalan Ahmad Dhani, Langsung Salah Tingkah Sampai Hampir Jatuh

Baca: Vicky Prasetyo Tambah Yakin Angel Lelga Hamil Usia Dikabari Perawat & Ibu Angkat, Ingin Batal Cerai

Baca: Didoakan Rujuk Dengan Nafa Urbach, Zack Lee: Tidak Ada Yang Tak Mungkin

ARSIP - Kedatangan Ratna Sarumpaet, salah satu tokoh Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (16/9/2018) mendapatkan penolakan dari sejumlah warga Batam. (KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)

Hal tersebut seperti yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan akan dimintai keterangan tentang foto Ratna Sarumpaet, beberapa saat sebelum Atiqah Hasiholan datang.

"Kita akan tanyakan garis besarnya adalah bahwa saksi ini melihat foto ibunya itu beradar di media dosial dan anaknya menanyakan pada RS apakah benar foto yang beredar itu ibunya, kita akan klarifikasi, itu dulu untuk malam ini," ujarnya.

Sementara itu, ketika menghadiri pemanggilan polisi, Atiqah Hasiholan terlihat datang dengan menggunakan kemaja putih dan celana coklat. 

Baca: Ruben Onsu Kembali Alami Teror Mistis , Begini Tanggapan Mbah Mijan

Baca: Polisi Madiun Cari Orang-orang dalam Video Mesum di Ruang Karaoke

Baca: Rahasia Nagita Slavina tampil Cantik, Ternyata Lakukan ini Tiap Pagi, Bisa Ditiru

Atiqah Hasiholan datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/10/2018) (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

Atiqah Hasiholan juga datang tanpa pendampingan dari suaminya, Rio Dewanto.

Tidak banyak yang disampaikan oleh Atiqah Hasiholan saat awak media menanyakan persiapan dirinya untuk diperiksa.

"Permisi. Permisi," ucap Atiqah Hasiholan sambil tersenyum kepada awak media yang menunggu.

Selain itu, kedatangan Atiqah Hasiholan ternyata tidak seperti jadwal yang telah ditentukan. 

Pasalnya, kedatangan Atiqah Hasiholan itu seharusnya dijadwalkan pada siang harinya.

Hal itu seperti diungkapkan olehKombes Pol Argo Yuwono yang menyampaikan bahwa Atiqah Hasiholan seharusnya diminta datang untuk memberi keterangan pada hari yang sama namun di siang hari.

Baca: Ayu Ting Ting Pamer Foto Candid Saat di Lokasi Suting, Penampilan Sederhananya Banjir Pujian

Baca: Perjuangan Ruben Onsu Beri Kejutan Sarwendah saat Rayakan Anniversary Pernikahan ke-5, Romantis!

Baca: Pemancing Umur 70 Tahun Mendadak Tewas saat Dibonceng Motor di Kepanjen, Malang

Baca: Misi Balas Dendam Bhayangkara FC Pada Arema FC

Baca: Hujan Pertama Disertai Angin Kencang, Banyak Rumah Rusak di Pakis dan Poncokusumo, Malang

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan. (Tribunnews)

"Memang benar putri daripada Ratna Sarumpaet kita agendakan untuk dimintai keterangan hari ini jam 14.00 WIB (2 siang)," ujar Argo sebelum Atiqah Hasiholan datang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, pemeriksaan istri dari Rio Dewanto itu ditunda karena ia ada kegiatan saat siang tadi.

"Minta mundur 21.00 WIB malam ini," lanjut Argo. Seperti dikutip dari Grid.ID artikel berjudul 'Atiqah Hasiholan Ke Polda Metro Jaya untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Hoax' tayang Selasa, (23/10/2018)

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.

Penyebaran hoax itu berupa foto wajah Ratna Sarumpaet yang nampak lebam.

Baca: Begini Perjalanan Cinta Ruben Onsu & Sarwendah yang Jarang Diketahui, Sempat Ditolak 3 Kali

Baca: Perjuangan Ruben Onsu Beri Kejutan Sarwendah saat Rayakan Anniversary Pernikahan ke-5, Romantis!

Baca: Misteri Kerangka Pria Umur 25-30 Tahun Dalam Karung Pupuk di Pantai Papuma, Jember

Baca: Diskusi dan Kirab Kitab Sutosoma saat Peringatan Sumpah Pemuda di Wates, Kediri

Ratna Sarumpaet sebelum dan sesudah dikabarkan jadi korban pengeroyokan (kolase - Twitter/@cumaracel)

Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.

Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara

Sebelumnya Ratna sudah menjalani masa penahanannya, terhitung selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2010). Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.

PASAL UNTUK PENDUSTA - Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. ()

Namun, saat ini penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara, karena itu penahanan Ratna ditambah 40 hari ke depan.

Berikut video kedatangan Atiqah Hasiholan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa ( 23/10/2018).

Berikut video keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Berita Terkini