SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Politisi Gerindra, Ahmad Dhani, mengaku tidak cemas terkait perkara hukum pencemaran nama baik terhadap Banser yang dihadapinya di Polda Jawa Timur.
Dia menganggap kasus ini merupakan hal yang lumrah lantaran sudah beberapa kali berhadapan dengan kasus hukum hingga di meja pengadilan.
"Saya tujuh kali ditetapkan tersangka, masalahnya lebih berat, ini kasus kecil," ucapnya di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Dia menyakini perkara ini tidak sampai membuatnya ditahan. Karena, pidana yang disangkakan adalah pasal ITE 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik hukuman di bawah lima tahun.
"Nggak ada di Pasal 27 ayat 3 ITE tidak ada penahanan ini," ungkapnya.
Dhani bersama kuasa hukumnya tidak berniat untuk mengajukan Praperadilan terkait kasusnya. Alasannya, Praperalidan hanya menguji materi tidak berpotensi mengubah status hukumnya.
"Tidak semua tersangka ini masuk ke pengadilan, masih ada upaya lain," kata Dhani.
Pantauan di lapangan sampai saat ini Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan di di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.