Mereka bisa dikenai sanksi berupa deportasi ke negara asalnya.
( Baca juga : Sebelum Tahun 2018 Berakhir, Ada Ribuan Janda dan Duda Baru di Surabaya )
“Sekarang masih proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi.”
“Kalau pelanggarannya over stay, kami bisa deportasi nanti,” terangnya.
Menurutnya, petugas sempat kesulitan memeriksa dua WNA itu.
( Baca juga : Tahun Penangkapan Terdakwa Kepemilikan Narkoba Ini Bikin Heboh Sidang di PN Surabaya )
Sebab, mereka tidak bisa Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
“Persoalan bahasa itu yang membuat kami sedikit kesulitan memeriksa mereka,” ujarnya.