SURYAMALANG.com – Dewi Perssik resmi somasi kakak kandungnya serta keponakannya, dirinya mengakui sudah mengantongi ijin dari orang tua.
Perseteruan Dewi Perssik dengan kakak kandung dan keponakannya semakin memanas belakangan ini.
Perseteruan Dewi Perssik awalnya bermula dari pertengkarannya dengan sang keponakan, Rosa Meldianti.
Berawal dari saling sindir di media sosial, Dewi Perssik akhirnya resmi mengambil langkah hukum.
Melansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Dewi Perssik, Hotman Paris.
Baca: Demi Calon Bayi, Momo Geisha Siapkan Lift Khusus, Bentuknya Unik dengan Interior Warna Hijau
Baca: Prediksi Skor Indonesia vs Jepang, Besok 28 Oktober 2018 Jam 19.30 WIB
“Saya dapat kuasa dari Dewi Muria Agung per tanggal 27 Oktober 2018.”
“Saya bacakan disini, ‘Atas nama Dewi Perssik mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan juga kepada manajernya,” kata Hotman Paris.
“Dini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya.”
“Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosmed.”
“Bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.”
Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah Sepekan Terakhir, Analis Sebut Sudah Lebih Stabil
Baca: 14 Perguruan Silat Ikuti Parade 1.400 Pendekar, Wujudkan Kabupaten Madiun Kampung Pesilat
“Bisa sampai 4 tahun penjara,” jelas Hotman kala di temui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu 27 Oktober 2018.
Sementara itu Dewi Perssik sendiri mengaku mendapat amanah dari keluarga besarnya untuk melakukan somasi tersebut.
“Yang pastinya untuk kedua orang tua saya mewakili keluarga besar saya.”
“Saya diamanahkan untuk memberikan somasi kepada kakak kandung saya dan keponakan saya.”
“Atas pelecehan maupun fitnah yang beredar selama ini,” ujar Dewi Perssik dilansir dari Kompas.com.