Tulungagung

Pengakuan Pemuda Tulungagung yang Menghajar Kekasihnya Hingga Kepalanya Bocor

Penulis: David Yohanes
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAJARA PACAR - Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dea Ivani (19).

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero, Kecamatan Rejotangan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dea Ivani (19).

Agus menghajar Dea hingga mengalami luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah atas.

Agus menuturkan, Senin (29/10/2018) pagi dirinya mendatangi Dea di tempat kerjanya, di Pasar Ngunut.

Niatnya untuk menanyakan kelanjutan hubungan asmara di antara mereka berdua.

Sebab Agus mengaku mendapat kabar, Dea berselingkuh dengan Rengga Febrianto (18).

"Saat saya di lokasi, ternyata Rengga ada di tempat itu," ujar Agus, Rabu (31/10/2018) di Mapolsek Ngunut.

Agus berniat menyerang Rengga, namun dihalangi oleh Dea.

Agus kemudian mendorong Dea dengan maksud agar dirinya bisa menyerang Rengga.

Akibat dorongan itu Dea terjatuh ke pintu salah satu toko.

Namun Dea kembali bangkit dan melindungi Rengga.

Sekali lagi Agus menyerang Rengga dengan tendangan.

Namun tendangan ini mengenai Dea hingga jatuh telentang, dan kepalanya mengenai tepi lantai dan mengucurkan darah.

"Sekali lagi saya menendang Rengga, tapi masih meleset dan mengenai Dea," ujar Agus.

Agus mengaku sudah dua tahun menjalin bungan dengan Dea.

Pemuda berperawakan kekar ini mengaku menyesal telah melukai kekasihnya.

Agus pun pasrah karena yakin Dea tidak lagi mau meneruskan hubungan asmara dengannya.

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, Agus ditangkap usai melukai kekasihnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan visum terhadap Dea.

Dipastikan kejadian ini berlatar belakang asmara.

"Pihak laki-laki ini cemburu karena mendapat kabar kekasihnya punya pacar baru. Dia emosi karena melihat orang yang merebut pacarnya itu," ujar Siti.

Kepala Dea harus mendapat lima jahitan karena luka robek.

Sementara Agus langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia akan dijerat pasal 351KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Jika luka korban kategori ringan terancam hukuman dua tahun delapan bulan. Jika termasuk berat, ancaman maksimalnya lima tahun," tandas Siti. 

Berita Terkini