SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur beserta 39 Polres jajaran berupaya menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya melalui Operasi Zebra Semeru 2018.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono menjelaskan, Ops Zebra Semeru ini menitikberatkan tindakan represif atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan.
"Pada prinsipnya sama Ops zebra 2018 tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Heri kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (2/11/2018).
Heri mengatakan, pelanggaran lalu lintas di jalan raya itu berpotensi memicu fatalitas kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Pihaknya juga mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan kereta api.
Adapun fokus Ops Zebra ini dilakukan di jalan nasional dan jalur penghubung antar kota serta jalan tol yang berada di wilayah Polres jajaran selama dua pekan.
"Laporan dari Polres jajaran masih dalam proses Ops Zebra Semeru masih berlangsung tiga hari," ujarnya.
Data hasil analisa dan evaluasi (anev) Ops Zebra Semeru 2017 angka kecelakaan secara kuantitas cenderung naik sebanyak 606 kejadian selama dua pekan.
Peningkatan angka kecelakaan itu naik jika dibandingka hasil Ops Zebra Semeru 2016 sebanyak 537 kejadian.
Kecelakaan Ops Zebra naik sekitar 12 persen. Adapun data faktor penyebab kecelakaan Operasi Zebra Semeru tahun 2017 yaitu kelalaian (Human Error).
"Kami berharap Ops Zebra Semeru 2018 bisa lebih menekan tingginya angka kecelakaan di Jawa Timur," kata Heri.
Adapun Ops Zebra tahun ini yaitu lebih memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan. Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Ops Zebra Semeru di antaranya.
1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak standart SNI.
2. Pengemudi kendaraan berusia dibawah umur.
3. Pengemudi atau penumpang kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan safety belt (Sabuk keselamatan)
4. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
5. Melawan arus.
6. Mengemudikan kendaraan bermotor dibawah pengaruh minuman keras, alkohol dan narkoba.
7. Mengemudikan kendaraan bermotor sambil mengoperasionalkan Handphone.