Bojonegoro

Polisi Bojonegoro Tangkap Dua Pelajar Hajar Teman yang Videonya Viral

Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua pelajar SMK swasta yang menganiaya teman sekolahnya: DF (17) asal Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan ZR (18) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua pelajar SMK swasta yang menganiaya teman sekolahnya.

Kedua pelaku berinisial DF (17) asal Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan ZR (18) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Sedangkan korbannya adalah DS (16) asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka DF, karena masih di bawah umur, tidak ditahan. Sedangkan ZR, sementara ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (5/11/2018), mengatakan, penganiayaan terjadi di sekolah, Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat korban di kamar mandi sekolah, seorang pelaku memukul dengan tangan kosong sehingga kepala korban membentur tembok kamar mandi yang mengkibatkan pelipis korban di bagian kanan terluka hingga berdarah.

Pelaku lainnya juga menendang korban dengan kaki kanan dan mengenai pada bagian dada. Kejadian yang divideokan oleh teman lainnya itu menjadi viral karena tersebar melalui pesan WhatsApp.

"Keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Bojonegoro. Saat ini para pihak sedang melakukan upaya mediasi atau ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaian masalah melalui jalur di luar pengadilan," pungkas perwira menengah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 170 KUHP.

Berita Terkini