Surabaya

Kronologi Insiden Surabaya Membara yang Tewaskan 3 Orang dan Lukai 8 Orang Versi Polisi

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP di lokasi insiden drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan, Jumat (9/11/2018) malam

“Juga  tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”

( Baca juga : Gadis 9 Tahun Diduga Tewas Akibat Terdesak Lalu Terjatuh dari Jembatan Saat Nonton Surabaya Membara )

“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.

Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.

Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.

( Baca juga : Identitas Korban Tewas Saat Nonton Surabaya Membara )

Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.

Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa :

Setiap orang dilarang :

a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

( Baca juga : Kronologi Insiden Surabaya Membara, Terdengar Teriakan ‘Awas’ Saat KA Melintas di Lokasi )

Berita Terkini