SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Bendahara dan staf DPRD Situbondo akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (14/11/2018). Kedua staf DPRD masing masing berinisial IW dan Kl ditahan karena dugaan korupsi penggunaan Uang Persediaan ( UP) tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 403 juta.
Dengan mengenakan baju putih dan hitam, kedua tersangka itu dibawa penyidik kejaksaan ke Rutan Situbondo dengan menggunakan mobil warna hitam.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sitibondo, Aditya Wardhana SH membenarkan penahanan dua staf DPRD Situbondo.
Menurutnya, penahahan kedua tersangka setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau sempurna dan penyidik menggunakan haknya untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
"Dalam waktu dekat ini, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya," kata Aditya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, pengacara salah seorang tersangka, Reno Widigyo SH mengatakan, pihaknya menjadi kuasa hukum tersangka IK berdasarkan penunjukan dari kejaksaan.
Menurut Reno, kasus yang menjerat IK itu berkaitan dengan kedudukannya sebagai bendahara di kantor DPRD Situbondo.
Dari hasil pemeriksaan, kata Reno, setiap ada rencana kegiatan di Banmus, tersangka KL selalu meminta anggaran kepada IW selaku bendahara. Akan tetapi, oleh saudara KL tidak di SPJ kan secara lengkap dan sisa anggarannya tidak dikembalikan ke kas bendahara. Sehingga menjadi temuan pihak Inspektorat Pemkab Situbondo.
"Kita tidak akan mengupayakan penangguhan penahanan karena besok berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya. Kita nanti akan mengupayakan pembelaan secara maksimal," kata Reno Widigyo.