Kabupaten Mojokerto

Terjerat Penculikan dan Percabulan di Mojokerto, Pria Surabaya Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 M

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREDATOR ANAK - Terdakwa MFH, pria asal Tambaksari, Surabaya, dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus penculikan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (25/8/2025). Hakim memvonis terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Bocah di Mojokerto diculik dan menjadi korban pencabulan pria berinisial MFH (33) asal Surabaya.

MFH pun divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak yang korbannya masih berusia 8 tahun.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely yang digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (25/8/2025).

Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, selama 11 tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah.

Terdakwa akan mengganti dengan kurungan penjara, jika tidak membayar denda tersebut.

Baca juga: Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Tri Sugondo.

Ia menjelaskan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan sepenuhnya dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan.

Barang bukti di antaranya helm, jaket Hoodie, celana dan kemeja (milik terdakwa) dirampas untuk dimusnahkan.

"Memutuskan, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah W 6375 WW (Sarana kejahatan) dirampas untuk negara," pungkas Sugondo.

Penasihat Hukum Terdakwa, Nurwa Indah mengungkapkan, pihaknya akan menanggapi putusan hakim dalam sidang pekan depan.

Ia menyebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Baca juga: COD Honda GL Max Pakai Uang Mainan di Mojokerto, Pria Sidoarjo Diciduk Polisi, Modusnya Bikin Emosi

"Jadi (Hukuman) turun 1 tahun dua bulan, artinya lebih ringan," kata Nurwa Indah usai sidang di PN Mojokerto.

Menurut dia, PH dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir usai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Sehingga masih ada tenggang waktu maksimal tujuh hari ke depan untuk menanggapi putusan hakim, apakah menerima atau tidak (Banding).

Halaman
12

Berita Terkini