SURYAMALANG.COM - Update passing grade tes SKD CPNS 2018, ada 8 daerah yang sudah mengumumkan nilai peserta yang lolos.
Kedelapan daerah yang sudah mengunggah pengumumannya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Makassar dan Maluku Utara.
Sejalan dengan telah diumumkannya passing grade tes SKD CPNS 2018 ini, para peserta tes CPNS 2018 juga bisa memperkirakan skor atau nilai saingan mereka.
Jika akhirnya Panselnas menetapkan sistem rangking, para peserta tes CPNS 2018 bisa melakukan antisipasi.
Baca: Laudya Cynthia Bella Ungkap Beratnya Tinggal di Malaysia & Sering Ke Jakarta, 1 Hal ini Alasannya
Baca: Reaksi Maia Estianty saat Didesak Foto Mesra dengan Irwan Mussry, Jawabannya Malah Bikin Baper
Baca: Sule Blak-blakan ada Settingan Dibalik Isu Kedekatannya dengan Nurlela, Itu Tujuannya Gak Munafik
Wacana passing grade tes SKD CPNS 2018 yang diganti dengan sistem ranking terus menjadi perdebatan.
Sebelum mengetahui hasil tes SKD CPNS 2018, perlu kiranya memahami bagaimana sistem ranking terlebih dahulu.
Sistem Ranking
Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Baca: Ini Cara Unreg Kartu Telkomsel, & Operator Lain, Biar Tetap Nikmati Perdana Internet Sekali Pakai
Baca: Ivan Gunawan Sering Dikabarkan Berpacaran dengan Faye Marlisorn, Ternyata Seperti Ini Faktanya
Baca: Usai Menikah, Nadine Chandrawinata Tak Bisa Melakukan Hobi Ini Lebih Dari Semingu
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."