Kasus yang dilaporkan pada Selasa (6/11/2018) lalu itu, dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya kepada Polres Jakarta Selatan.
"Alasan teknis," ungkap Rudi Kabunang, kuasa hukum Rosa Meldiantimenyampaikan alasan pelimpahan kasus kliennya.
Sehingga Rudi mengatakan, kliennya akan diperiksa pada Rabu (21/11/2018) mendatang di Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatannya, Rosa Meldianti tidak mau banyak membuka mulut.
"Aku serahin ke kuasa hukum. Doain aja ya," timpal Rosa Meldianti.
Diketahui, pada Senin (5/11/2018) lalu Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Tak hanya Dewi Perssik, Rosa Meldianti juga telah melaporkan balik Dewi Perssik dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dangan ancaman maksimal 6 tahun.
Perseteruan antara tante dan keponakan ini bermula dari saling sindir di instagram.
Dewi Perssik merasa tak terima dengan ucapan Rosa Meldianti yang menyebut beberapa bagian tubuhnya KW alias palsu.