Akhmad mengimbuhkan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun juga telah meminta keterangan dari para ahli yang ditunjuk.
Namun, lanjut Akhmad, untuk dua saksi ahli yang didatangkan Dhani juga tetap dimintai keterangan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bahan untuk pertimbangan saja.
Kendati demikian, kedua saksi ahli yang dihadirkan Dhani juga dianggap sebagai saksi yang meringankan.
Kata Akhmad, berkas perkara juga hampir jadi.
Tetapi, pihaknya masih menunggu hasil dari uji laboratorium terhadap smartphone milik mantan suami Maia Estianty itu.
Akhmad menegaskan, nantinya hasil itulah yang dapat menunjukkan transmisi data elektronik, dari telepon pintar milik Ahmad Dhani ke media Sosial.
“Kami langsung kirim ke Kejati Jatim kalau sudah keluar (hasilnya) ya,” sambung mantan Dirpamobvit Polda Maluku itu. (Tribun Jatim)