SURYAMALANG.COM - Pengumuman sistem ranking CPNS 2018 telah resmi dirilis.
Hal tersebut sejalan dengan aturan baru yang telah dikeluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018 untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam pengumuman sistem ranking CPNS 2018, bagi peserta yang tidak lolos SKD tak perlu risau.
Peserta CPNS 2018 yang gagal lolos dalam SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Baca: Pantesan Toyota Avanza ini Goyang-goyang di Tepi Jalan, Ternyata Pasangan ini Sudah Nyaris Telanjang
Baca: Terungkap, Ini Alasan Arema FC Mainkan Srdan Ostojic Saat Hadapi Metro FC Di Piala Indonesia
Baca: Pemerintah Resmi Gunakan Sistem Ranking Pada Tes SKD CPNS 2018, Begini Cara Kerja & Penjelasannya
Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Ditetapkannya sistem ranking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam, dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018.
Baca: Daftar Terbaru Link Nilai SKD Instansi atau Pemerintah Kota, Kabupaten atau Provinsi se-Indonesia
Baca: Formasi Guru Kelas Di Kota Blitar Butuh 45 Orang, Tapi Yang Lulus Passing Grade SKD Hanya 17 Orang
Baca: Daftar Nilai Tes SKD CPNS 2018 di Jawa Timur, Cek Nama Kamu di Sini & Ketahui Juga Skor Pesaingmu
Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.
Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
masih memiliki peluang.
Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.
Baca: Sule Ikut Beri Dukungan pada Gading Marten yang Digugat Cerai Gisella, Singkat Tapi Mengena
Baca: 5 Kejanggalan Penggerebekan Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Pakar Ekspresi: Bener-bener Opera Sabun
Baca: Link live Streaming Akad Nikah Baim Wong & Paula Verhoeven Sedang Berlangsung di Gedung Tribrata
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.
Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia. Seperti dikutip dari Kompas.com artikel berjudul 'Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS' tayang (21/11/2018)
Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta seleksi CPNS.
Baca: Link Live Streaming Akad Nikah Baim Wong dan Paula Verhoeven di RCTI Hari Ini Jam 06.30 WIB
Baca: Gading Marten Buka Suara Soal Kabar Gugatan Cerai Gisella, Bahas Soal Kabar Miring: It’s Not Easy
Baca: Etika Dan Norma Banyak Diabaikan, Sekdaprov Jatim: Etika Budaya Jawa Harus Dibiasakan Sejak Dini
Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.
• Kemenkumham Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 dan Jadwal SKB di Cpns.kemenkumham.go.id
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Sistem ranking Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia
Syarat peserta yang tak lolos passing grade SKD untuk ikut tes SKB
Peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade di SKD masih punya peluang ikut SKB sesuai dengan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Berikut ini 7 syarat untuk peserta yang tak lolos passing grade SKD bisa ikut tes SKB.
Syarat ini mengacu pada pasal-pasal yang ada di Permenpan No 61 Tahun 2018 yang baru saja dirilis.
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.