CPNS 2018

Tak Berlakukan Sistem Ranking, Simak Kisi-Kisi dan Materi Tes SKB CPNS 2018, Berikut Link Download

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisi-kisi tes SKB CPNS 2018

SURYAMALANG.com - Kisi-kisi materi tes SKB CPNS 2018 dari BKN yang pernah disampaikan melalui akun twitter resmi BKN beberapa waktu lalu bisa jadi bahan persiapan lanjutan bagi yang lolos tahap SKD.

Seperti kita ketahui, tahapan CPNS 2018 selanjutnya setelah lolos SKD adalah tes SKB.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Seperti apa materi SKB CPNS 2018 yang nanti peserta hadapi?

BKN telah memberikan bocorannya, terutama berupa kisi-kisi materi SKB, agar peserta lolos SKD yang akan lanjut ke tahap tes SKB bisa melakukan persiapan secara matang.

Baca: Ternyata Gara-Gara Facebook, Anggota PPS di Sampang Madura Tewas Ditembak

Baca: Misteri Pembobolan Toko di BG Junction Mall Surabaya, Tak Ada Kerusakan di Pintu Atau Brankas

Baca: Sehari Tenggelam Di Bengawan Solo, Tubuh Pemancing Di Bojonegoro Ditemukan Tewas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal tes seleksi kompetensi bidang (SKB) jelang pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di tes CPNS 2018.

Kisi-kisi soal bisa dipelajar sebelum Jadwal tes seleksi kompetensi bidang (SKB) akan diumumkan bagi usai peserta dinyatakan lulus di tes SKD yang sebelumnya lolos seleksi administrsi CPNS 2018

Pengumuman tes SKD pun berbeda-beda tiap instansi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada instansi yang mengumumkan hasil tes SKD yang jadi bagian tes CPNS 2018.

Jelang detik-detik pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS 2018, kini BKN telah membongkar kisi-kisi untuk tahap berikutnya.

Dilansir SURYAMALANG.com dari laman twitter resmi BKN, Jumat (23/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

Baca: Prediksi Skor Persib Bandung vs Perseru Serui Liga 1 2018 yang Perlu Bobotoh Tahu

Baca: Bursa Pemain Liga 1 2019, Bukan ke Arema atau Persib, Ilham Udin Tinggalkan Malysia ke Klub Ini

Baca: Makna & Lirik Lagu Karna Su Sayang yang Viral Oleh Dian Sorowea, Ternyata Begini Cerita di Baliknya

Baca: Jam Tayang Persib Bandung vs Perseru Liga 1 2018 di Indosiar, Jumat 23 November, Kick Off 18.30

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

Halaman
123

Berita Terkini