SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong dosen dan peneliti untuk mengurus hak paten.
Jadi hak paten atas invensi pada teknologi tersebut akan terlindungi.
Berbeda bila hasil penelitian tersebut hanya ditulis di jurnal ilmiah.
Selain dibaca, bisa saja hasil penelitian yang ditulis di jurnal tersebut ada yang melaksanakan.
“Kalau sudah memiliki hak paten, maka teknologinya akan terlindungi. Orang lain juga tidak bisa menirunya.”
“Namun kendalanya pada saat dilakukan pendampingan, ternyata teknologinya ada yang sama dengan sebelumnya.”
“Biasanya saat awal kami menyarankan melakukan penelusuran.”
“Karena bisa saja teknologinya ternyata ada yang sama saat ditelusuri,” kata Juldin Bahriansyah, Kasubdit Evaluasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/11/2018).
Jika sudah menemukan sumber masalahnya, maka bisa dilakukan pembelokan atau mencari kebaruan dari sebelumnya.
“Misalnya saja penelitian tentang pangan. Telusuri dulu mengenai hal itu.”
“Jika ada yang sama, maka tidak bisa melanjutkan. Kalau tidak, ya mencari yang baru,” paparnya.