Malang Raya

Kisah Nelayan Filipina yang Tinggal di Perairan Indonesia Selama 4 Tahun dan Ditangkap di Malang

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kantor Imigrasi Kelas I Malang juga melakukan upaya pro-justitia kepada nelayan asal Filipina bernama Nomer.

Nomer diketahui tidak memiliki izin tinggal dan masuk melalui jalur gelap.

Modal 10 Ribu, Duda di Blitar Ajak Gadis 21 Tahun Masuk Kamar Mandi saat Senja, Keluar Nyaris Bugil

“Kasus ini sudah masuk pengadilan, dan tinggal menunggu vonis,” tutur Eko Julianto, Kepala Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jumat (27/12/2018)..

Menurutnya, awalnya nelayan asing tersebut berlayar dari perairan Filipina menuju Kepulauan Riau.

Kemudian nelayan itu melanjutkan ke Kupang sehingga menetap di Sendang Biru, Kabupaten Malang.

Tim Gabungan Temukan Minuman Kedaluwarsa di Swalayan Kota Blitar

Kepada petugas, Nomer mengaku telah berada di Indonesia selama empat tahun.

“Dia tidak tinggal di darat. Dia hanya tinggal di kapal.”

“Dia hanya sekali waktu saja ke darat, tapi tidak lama,” katanya.

Dengan Iming-iming Uang Rp 10.000, Duda Asal Blitar Ini Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Nomer ditangkap saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang.

Dia datang dan mengaku warga negara Filipina, dan tidak membawa dokumen apapun.

“Dia tidak punya paspor, dan dokumen lain. Akhirnya kami tangkap dia,” ucapnya.

Usai Mencuri Mobil di Surabaya, Andre Sembunyi di Blitar

Berdasar penyelidikan, Nomer hanya mencari ikan selama tinggal di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sebenarnya dia juga sadar kalau bersalah.”

“Kami menjerat dia dengan UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan dituntut 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Identitas Pengemudi dan Kronologi Kecelakaan Viral di Simpang Darmo-Polisi Istimewa, Surabaya

Halaman
12

Berita Terkini