Malang Raya

Kisah Nelayan Filipina yang Tinggal di Perairan Indonesia Selama 4 Tahun dan Ditangkap di Malang

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) selama tahun 2018.

Pendeportasian ini akibat WNA tersebut melakukan pelanggaran administrasi, yaitu tinggal lebih lama dari batas visa (overstay).

“Ada yang karena punya izin dari Kantor Imigrasi lain tapi tinggalnya di sini dan tidak melapor.”

Pria Ini Sumbang Panti Asuhan di Lamongan Pakai Uang dari Bisnis Narkoba di Surabaya

“Tapi mayoritas memang overstay,” tutur Eko Julianto.

Menurutnya, pelanggaran overstay didominasi WNA asal Timor Leste yang merupakan mahasiswa di Malang.

“Biasanya kalau mahasiswa itu kurang memperhatikan batas visanya,” katanya.

Halima Libatkan Dua Keponakannya dalam Bisnis Narkoba di Surabaya

WNA lain yang sudah dideportasi berasal dari Tiongkok, dan Malaysia.

Sebenarnya pelanggaran overstay yang belum melewati 60 hari cukup membayar denda sebesar Rp 300.000 per hari.

“Jika sudah lewat, baru kami deportasi,” ucapnya.

Video Viral Kecelakaan Ngeri di Jalan Raya Darmo Surabaya, Pengemudi Mobil Ternyata Mabuk

Berita Terkini